Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Tersungkur di Tangan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang
loading...
A
A
A
Selanjutnya ada nama Hendra Putra (38) warga Jakarta Barat, residivis kasus penadah barang curian yang pernah mendekam di Lapas Batam; dan Mahesa (49) warga Bekasi, residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Lapas Palembang.
Pelaku Andriansyah adalah otak pencurian itu. Dia mengaku yang menelpon Trio untuk bersama-sama mencuri. Trio kemudian menjemputnya menggunakan mobil sewaan. "Kami sempat ke Surabaya, dan kembali ke Semarang, untuk beraksi," kata Andriansyah.
Dia mengaku mengenal Trio karena mempunyai kerabat di Palembang. Pada aksi pencurian itu, pelaku Hendra Putra yang merupakan satu komplotan membeli barang-barang curian teman-temannya, sebelum dijual secara acak ke para pembelinya di Jakarta.
Penadah mendapatkan bagian Rp20juta, sementara untuk para ekskutor pencurian, mendapatkan bagian masing-masing Rp70juta dari hasil pencurian. Para pelaku pencurian tersebut, ditahan di Polrestabes Semarang, mereka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku Andriansyah adalah otak pencurian itu. Dia mengaku yang menelpon Trio untuk bersama-sama mencuri. Trio kemudian menjemputnya menggunakan mobil sewaan. "Kami sempat ke Surabaya, dan kembali ke Semarang, untuk beraksi," kata Andriansyah.
Dia mengaku mengenal Trio karena mempunyai kerabat di Palembang. Pada aksi pencurian itu, pelaku Hendra Putra yang merupakan satu komplotan membeli barang-barang curian teman-temannya, sebelum dijual secara acak ke para pembelinya di Jakarta.
Penadah mendapatkan bagian Rp20juta, sementara untuk para ekskutor pencurian, mendapatkan bagian masing-masing Rp70juta dari hasil pencurian. Para pelaku pencurian tersebut, ditahan di Polrestabes Semarang, mereka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)