Polisi Gulung Bandar Narkotika di Bogor, 1.207 Obat Keras Disita
Jum'at, 03 Februari 2023 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan konsumen obat keras biasanya dibeli juru parkir hingga pengamen. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Agus.
”Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Agus.
(ams)
Lihat Juga :