Murka Pergoki Suami Setubuhi Keponakan, Wanita Ini Lapor Polisi
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang istri di Kabupaten Cirebon murka saat memergoki suaminya, Burhan (42) menyetubuhi ponakannya yang merupakan siswa SMA berusia 17 tahun. Dia pun terpaksa melaporkannya ke polisi.
Bejatnya lagi, persetubuhan yang dilakukan paman pada ponakannya itu hingga empat kali. Peristiwa memilukan itu di rumah nenek dan rumah tersangka.
Burhan pun hanya bisa tertunduk lemas saat digelandang ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Di hadapan petugas, Burhan mengakui perbuatannya tega menggauli ponakannya yang masih berusia 17 Tahun. Peristiwa itu dilakukan di rumahnya dan rumah nenek korban.
Dalam melancarkan aksinya, Burhan mengimin-imingi korban dengan uang dan bujuk rayu dan tekanan. Korban pun tak berdaya dan terpaksa menuruti nafsu bejat tersangka.
"Niat tersangka menyetubuhi korban pupus setelah istrinya datang dan memergoki pelaku tengah berupaya mencumbui ponakannya," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian." Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 Junto Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 12 Tahun penjara," pungkasnya.
Bejatnya lagi, persetubuhan yang dilakukan paman pada ponakannya itu hingga empat kali. Peristiwa memilukan itu di rumah nenek dan rumah tersangka.
Burhan pun hanya bisa tertunduk lemas saat digelandang ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Di hadapan petugas, Burhan mengakui perbuatannya tega menggauli ponakannya yang masih berusia 17 Tahun. Peristiwa itu dilakukan di rumahnya dan rumah nenek korban.
Dalam melancarkan aksinya, Burhan mengimin-imingi korban dengan uang dan bujuk rayu dan tekanan. Korban pun tak berdaya dan terpaksa menuruti nafsu bejat tersangka.
"Niat tersangka menyetubuhi korban pupus setelah istrinya datang dan memergoki pelaku tengah berupaya mencumbui ponakannya," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian." Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 Junto Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 12 Tahun penjara," pungkasnya.
(nic)