Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Pelemparan Bus Persis Solo
Rabu, 01 Februari 2023 - 13:35 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut tuntas pelemparan bus Persis Solo saat jumpa pers di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023). Foto: MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut tuntas kasus pelemparan bus Persis Solo usai laga di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023). Diketahui, polisi telah menangkap 7 pelaku pelemparan bus Persis Solo.
"Kemudian dengan peristiwa yang kemarin antara Persis Solo dan Persita Tangerang, kita sudah perintahkan ke Kapolda Metro untuk usut tuntas," ujar Sigit di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Meski sudah ditangkap 7 orang, namun Kapolri meminta terus dituntaskan. Peristiwa itu harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya agar ke depannya tidak kembali terjadi kejadian serupa.
Baca juga: Balas Dendam, Motif 7 Suporter Persita Tangerang Lempari Bus Persis Solo
Dengan memberikan efek jera ke pelaku dapat menciptakan iklim kompetisi sepak bola dalam negeri aman, nyaman, dan kondusif.
"Kita ingin bagaimana sama-sama menjaga agar iklim sepak bola betul-betul dijaga dengan baik. Kalau kita ingin maju jadi ini perlu kesadaran bersama. Mari kita jaga bersama-sama dan tentunya perlu transformasi semua pihak," kata Sigit.
Polisi menetapkan 7 suporter Persita menjadi tersangka pelemparan bus Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Motif mereka melempari batu karena balas dendam.
Para pelaku yakni GR (18), HK (19), MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24). Awalnya polisi menangkap HK dan GR lalu 5 pelaku lainnya juga dibekuk.
"Kemudian dengan peristiwa yang kemarin antara Persis Solo dan Persita Tangerang, kita sudah perintahkan ke Kapolda Metro untuk usut tuntas," ujar Sigit di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Meski sudah ditangkap 7 orang, namun Kapolri meminta terus dituntaskan. Peristiwa itu harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya agar ke depannya tidak kembali terjadi kejadian serupa.
Baca juga: Balas Dendam, Motif 7 Suporter Persita Tangerang Lempari Bus Persis Solo
Dengan memberikan efek jera ke pelaku dapat menciptakan iklim kompetisi sepak bola dalam negeri aman, nyaman, dan kondusif.
"Kita ingin bagaimana sama-sama menjaga agar iklim sepak bola betul-betul dijaga dengan baik. Kalau kita ingin maju jadi ini perlu kesadaran bersama. Mari kita jaga bersama-sama dan tentunya perlu transformasi semua pihak," kata Sigit.
Polisi menetapkan 7 suporter Persita menjadi tersangka pelemparan bus Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Motif mereka melempari batu karena balas dendam.
Para pelaku yakni GR (18), HK (19), MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24). Awalnya polisi menangkap HK dan GR lalu 5 pelaku lainnya juga dibekuk.
Lihat Juga :