Tangkap Ikan Pakai Potasium, Nelayan di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Tangkap Ikan Pakai Potasium,...
Polisi menangkap dua orang warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD. Keduanya diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan potasium. Foto ilustrasi
A A A
NIAS SELATAN - Polisi menangkap dua orang warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD. Keduanya diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan potasium berupa zat kimia beracun untuk menangkap ikan.

Aksi nelayan ini awalnya diketahui dari laporan camat kepada Polsek Tello bahwa ada nelayan yang menggunakan bom ikan. Polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap dua orang nelayan yang dimaksud. Baca juga: Ini Pengakuan Polwan yang Dipecat karena Berhubungan Seks dengan 7 Polisi

Dari keterangan Kapolres Nias Selatan AKBP Reihard Nainggolan melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan, mengatakan bahwa dari kedua orang pelaku yang diamankan di lokasi tidak menggunakan bom ikan, melainkan potasium berupa zat kimia beracun.

“Setelah sampai di tengah laut, ternyata yang ditangkap itu ada dua orang. Tetapi tidak menggunakan bom ikan, tapi dia menggunakan cairan potasium. Disemprotkan kepada ikan di laut, tetapi tidak merusak karangnya seperti bom ikan,” tuturnya, Selasa (31/1/2023).

Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat 1, yang berbunyi.

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, pada waktu yang bersamaan, mengatakan bahwa tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun. Baca juga: Polisi Tewas di Cilincing Ternyata Sosok Berprestasi dan Dikenal Ramah di Lingkungan Tempat Tinggal

“Terkait mereka berdua kenapa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun. Kita semua tahu, yang bisa ditahan hanya ancaman hukuman 5 tahun atau pasal pengecualian. Namun, proses lanjut, dengan wajib lapor,” kata Freddy.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved