Terbukti KDRT, Bripka HK Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
Rabu, 01 Februari 2023 - 11:43 WIB
loading...
Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan KDRT. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bripka HK terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.
Bripka HK dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digagasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
”Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK kemarin, yaitu PTDH,” ujar kuasa hukum Istri Bripka HK Imelda Sinambela, Tris Haryanto dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Tris menambahkan, kliennya sangat bersyukur atas dipecatnya Bripka HK tersebut. Baca juga: Adik Mantan Panglima TNI Demosi dan Tunda Kenaikan Pangkat Bripka HK yang Selingkuh
”Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.
Bripka HK dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digagasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
”Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK kemarin, yaitu PTDH,” ujar kuasa hukum Istri Bripka HK Imelda Sinambela, Tris Haryanto dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Tris menambahkan, kliennya sangat bersyukur atas dipecatnya Bripka HK tersebut. Baca juga: Adik Mantan Panglima TNI Demosi dan Tunda Kenaikan Pangkat Bripka HK yang Selingkuh
”Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.
Lihat Juga :