Penyuplai Narkoba untuk Napi Rutan Kota Agung Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
TANGGUMUS - Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus diduga menyuplai narkotika terhadap belasan narapidana Rutan Kelas II.B Kota Agung.
Dia ditangkap di belakang rumahnya Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Selasa (31/1/2023).
Penangkapan tersangka cukup dramatis. Petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat petugas datang. Namun akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya.
Terungkap, tersangka menyuplai narkotika ke dalam rutan dengan memasukannya ke kandalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah warga binaan di dalam rutan.
Baca juga: Pemuda Bejat di Lampung Timur Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-semak
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.I.K., M.M mengungkapkan, dengan penangkapan ini, polisi menetapkan total 14 tersangka. “Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka,” ungkap Deddy Wahyudi.
Adapun ke-13 tersangka itu, 8 diantaranya warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Dia menyebutkan, dari 14 tersangka tersebut, barang buktinya berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina, alat hisab sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.
“Barang bukt tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di Rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telpon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukkan ke dalam handbody, lalu dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.
"Saya enggak tau barang dari mana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan," kata MM.
Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.
"Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan," tutupnya.
Dia ditangkap di belakang rumahnya Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Selasa (31/1/2023).
Penangkapan tersangka cukup dramatis. Petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat petugas datang. Namun akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya.
Terungkap, tersangka menyuplai narkotika ke dalam rutan dengan memasukannya ke kandalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah warga binaan di dalam rutan.
Baca juga: Pemuda Bejat di Lampung Timur Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-semak
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.I.K., M.M mengungkapkan, dengan penangkapan ini, polisi menetapkan total 14 tersangka. “Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka,” ungkap Deddy Wahyudi.
Adapun ke-13 tersangka itu, 8 diantaranya warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Dia menyebutkan, dari 14 tersangka tersebut, barang buktinya berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina, alat hisab sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.
“Barang bukt tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di Rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telpon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukkan ke dalam handbody, lalu dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.
"Saya enggak tau barang dari mana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan," kata MM.
Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.
"Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan," tutupnya.
(msd)