Capai Rp110,3 Triliun, Realisasi Investasi Jawa Timur Kalah dari Jawa Barat dan Sulteng

Selasa, 31 Januari 2023 - 07:54 WIB
loading...
Capai Rp110,3 Triliun, Realisasi Investasi Jawa Timur Kalah dari Jawa Barat dan Sulteng
Realisasi investasi Jawa Timur kalah dari Jawa Barat dan Sulteng.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, selama 2022 realisasi investasi di Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp110,3 triliun. Angka itu terbesar keempat setelah Jawa Barat (Jabar) Rp174,6 triliun, DKI Jakarta Rp143,0 triliun dan Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp111,2 triliun.

Realisasi investasi Jatim ini terdiri dari investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp44,9 triliun meningkat sebesar 66,7% dari tahun 2021. Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 65,4 triliun meningkat sebesar 24,5%. Tercatat, realisasi investasi Jatim di 2022 naik 38,8% dari tahun 2021.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di Jatim supaya tetap kondusif dan terjaga dengan baik. Sehingga para investor baik dari dalam maupun luar negeri tidak ragu berinvestasi di Jatim,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Terungkap! Ini Motif Samanhudi Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso

Pemprov Jatim, kata dia, terus bekomitmen untuk menjaga iklim investasi di Jatim. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov Jatim menginventarisasi perubahan perizinan berusaha yang terintegrasi dalam aplikasi perizinan online - Jatim Online Single Submission (JOSS).

Selain digitalisasi sistem perizinan, DPMPTSP juga telah menggelar roadshow perizinan dan kompetisi Investment Award. “Kami berharap dengan upaya – upaya komprehensif yang telah dilakukan dapat meningkatkan kinerja investasi di Jawa Timur yang selanjutnya dapat berimbas pula pada pemulihan ekonomi masyarakat Jawa Timur,” katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal guna menyesuaikan dengan kebijakan baru yang telah diterbitkan. Sementara Pergub 69 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diganti oleh Pergub 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Kita perlu segera menyesuaikan aturan terkait investasi yang ada agar iklim investasi di Jawa Timur meningkat lebih baik lagi. Untuk itu aturan terkait investasi dan perizinan berusaha di Jatim yang sudah tidak relevan harus diubah agar investasi di Jatim terus meningkat dengan prinsip keadilan, kepastian dan efisiensi,” kata Khofifah.

Terdapat lima negara yang berkontribusi tertinggi terhadap investasi di Jatim. Antara lain Amerika Serikat sebesar Rp19,6 triliun dengan share 43,7%, Singapura sebesar Rp6,5 triliun dengan share 14,5%, Jepang sebesar Rp5,9 triliun dengan share 13,1%, Hongkong RRT sebesar Rp5,5 triliun dengan share 12,2%, serta Tiongkok sebesar Rp1,9 triliun dengan share 4,2%.

Berdasarkan realisasi investasi PMDN, didominasi oleh Industri Makanan (27,7%), Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (15,4%), Transportasi, Gudang dan Komunikasi (13,6%), Hotel dan Restoran (7,2%) serta Industri Kimia dan Farmasi (5,5%).

Sementara struktur realisasi investasi PMA yang dominan meliputi, Pertambangan (40,3%), Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (14,9%), Industri Makanan (12,9%), Industri Kimia dan Farmasi (9,1%), serta Industri Mineral Non Logam (4,2%).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)