Oknum ASN Lakukan Pungli hingga Rp15 Juta, Wali Kota Surabaya Siap Pecat dan Lapor Polisi
Senin, 30 Januari 2023 - 12:50 WIB
loading...
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait mengenai penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak. Foto Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait mengenai penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pagi ini menerima laporan dari korban terkait pungutan liar tersebut.
Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut. Wali Kota Eri pun memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Baca juga: 7 Jenis Tes Kesehatan Sekolah Kedinasan yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui
Sebab, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
Eri mengaku geram dan langsung menumpahkan amarahnya saat Apel Pengarahan Walikota kepada pegawai, lurah, dan camat di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023). Eri langsung memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten terkait pembahasan laporan pungli tersebut.
“Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) Tenaga Kontrak,” kata Eri.
Ia mengingatkan ASN untuk tak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemkot Surabaya. Bahkan ia tak segan untuk melakukan pemecatan hingga melaporkan sendiri unsur pidana ke kejaksaan maupun ke kepolisian bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli.
“Lah kok ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak. Kalau yang baru saja memberikan bukti pungli ke saya ini (uangnya) belum dikembalikan. Yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu, sambil kita jalan tapi saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya, dirinya tak ingin membuat gaduh kalangan masyarakat Kota Surabaya, jika belum memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.Baca juga: Wapres: ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Tak Bisa Ditawar Lagi
“Mereka (ASN) akan tahu seperti apa saat pidana berjalan. Maka masyarakat dan seluruh jajaran ASN akan mengerti kalau (pungli) sanksinya ini seperti ini. Percuma kalau ramai (viral) tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat, dan jangan mengulangi seperti ini, kita tunjukkan ketegasan kita,” ujarnya.
Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut. Wali Kota Eri pun memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Baca juga: 7 Jenis Tes Kesehatan Sekolah Kedinasan yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui
Sebab, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
Eri mengaku geram dan langsung menumpahkan amarahnya saat Apel Pengarahan Walikota kepada pegawai, lurah, dan camat di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023). Eri langsung memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten terkait pembahasan laporan pungli tersebut.
“Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) Tenaga Kontrak,” kata Eri.
Ia mengingatkan ASN untuk tak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemkot Surabaya. Bahkan ia tak segan untuk melakukan pemecatan hingga melaporkan sendiri unsur pidana ke kejaksaan maupun ke kepolisian bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli.
“Lah kok ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak. Kalau yang baru saja memberikan bukti pungli ke saya ini (uangnya) belum dikembalikan. Yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu, sambil kita jalan tapi saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya, dirinya tak ingin membuat gaduh kalangan masyarakat Kota Surabaya, jika belum memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.Baca juga: Wapres: ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Tak Bisa Ditawar Lagi
“Mereka (ASN) akan tahu seperti apa saat pidana berjalan. Maka masyarakat dan seluruh jajaran ASN akan mengerti kalau (pungli) sanksinya ini seperti ini. Percuma kalau ramai (viral) tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat, dan jangan mengulangi seperti ini, kita tunjukkan ketegasan kita,” ujarnya.
(don)
Lihat Juga :