Pencurian Ikan Terbanyak di Perairan Jepara

Jum'at, 05 Juni 2015 - 20:05 WIB
Pencurian Ikan Terbanyak di Perairan Jepara
Pencurian Ikan Terbanyak di Perairan Jepara
A A A
SEMARANG - Praktik pencurian ikan masih cukup banyak terjadi di Jawa Tengah terutama di Perairan Jepara.

Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Jawa Tengah dalam satu bulan terakhir mengungkap 10 kasusnya, dengan barang bukti total tangkapan ikan seberat 11,5 ton yang sebagian besar terjadi di Perairan Jepara.

Pada perkara – perkara itu semua tersangkanya adalah nakhoda kapal. Mereka berlayar tanpa dilengkapi dokumen Surat Perintah Berlayar (SPB) ataupun Surat Laik Operasi (SLO).

Berdasar data Dit Polair Polda Jawa Tengah, pada Selasa (26/5/2015) ada lima kasus di perairan yang ditangkap.

Pertama pukul 08.00 WIB di Perairan Tegal. Polisi memeriksa KM Anugrah dengan nakhoda bernama Wasikin (43) warga Jalan Layang, Tegalsari, Tegal. Kapal itu berlayar tanpa SLO dan SPB.

Pukul 08.40 WIB, di Perairan Jepara polisi memeriksa KMN Sumedang Agung Pamungkas. yang tidak dilengkapi SPB.

Nakhodanya bernama Mustakim (30) warga Sarang, Rembang. Barang buktinya; dokumen kapal satu bendel, kapal dan ikan campuran sebanyak 1,4 ton.

Tangkapan ketiga pukul 09.00 WIB di Perairan Jepara, KM Lintas Samudera ditangkap dengan nakhoda Priyadi (25). Barang buktinya selain dokumen juga ikan campuran 1 ton.

Dua lainnya; KMN Murni Agung II di Perairan Jepara tidak dilengkapi SPB. Nakhoda bernama Warsito (41) warga Kragan, Rembang dan KMN Harum Sari dengan nakhoda bernama Sukran (34) warga Kragan, Kabupaten Rembang. Total barang buktinya selain aneka dokumen juga ikan campuran 4,8 ton.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, para tersangka ini dijerat Pasal 98 Undang – Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Para tersangka ini dilimpahkan sesuai wilayah masing – masing, mulai dari Tegal dan Jepara. Proses hukum terus berjalan,” katanya di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (5/6/2015).

Liliek menyebut, pengungkapan – pengungkapan ini juga hasil dari satgas yang telah dibentuk untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Untuk illegal fishing termasuk di satuan tugas V.

Kepala Satgas V Illegal Fishing AKBP R Budi Wijayanto, menyebut praktik ada pula beberapa kapal – kapal lain yang ditangkap dan dalam proses penyidikan.

Di antaranya; KM Inka Mina 892 dengan nakhoda bernama Johansyah warga Kecamatan Jelai, Provinsi Kalteng.

Dia tidak punya SPB saat berlayar di perairan Jawa Tengah. Yang lain adalah KMN Beres 1, KMN Sumber Harapan Ronggo Warsito dan KMN Lohjinawi Baru. Total barang bukti ikannya mencapai 3,3 ton.

“Ini dilakukan pada minggu ke III, mulai 18-24 Mei 2015. Pengungkapan berbekal informasi dari nelayan dan petugas patroli,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9082 seconds (0.1#10.140)