Ngaku Kepala Sekretariat Presiden dan Gelar Syukuran Pelantikan, Warga Demak Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria bernama Agung Wahono (44). Agung ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres). Pelaku juga menggelar syukuran pelantikannya.
Padahal, pelaku hanya seorang wiraswasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jl. Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Penagkapan pelaku bermula pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang digelar acara tasyukuran atas jabatan sebagai Kasatpres Republik Indonesia oleh Agung Wahono menggantikan Heru Budi Hartono. Tasyakuran itu kemudian diposting di media sosial.
“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1/2023).
Agung ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar. "Tindakan seperti itu adalah perbuatan pidana," sebut Iqbal.
Baca: Pulang karena Hendak Menikah, Buron Perampokan Nasabah Bank Ditangkap Polisi di Rumah Pacar.
Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” lanjut Iqbal.
Padahal, pelaku hanya seorang wiraswasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jl. Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Penagkapan pelaku bermula pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang digelar acara tasyukuran atas jabatan sebagai Kasatpres Republik Indonesia oleh Agung Wahono menggantikan Heru Budi Hartono. Tasyakuran itu kemudian diposting di media sosial.
“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1/2023).
Agung ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar. "Tindakan seperti itu adalah perbuatan pidana," sebut Iqbal.
Baca: Pulang karena Hendak Menikah, Buron Perampokan Nasabah Bank Ditangkap Polisi di Rumah Pacar.
Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” lanjut Iqbal.
(nag)