Nasabah KSP Indosurya Kecewa Soal Solusi Perdamaian

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:42 WIB
loading...
Nasabah KSP Indosurya Kecewa Soal Solusi Perdamaian
Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya, yang berkantor di WLP Law Firm, pihaknya mengaku kecewa dengan adanya solusi perdamaian antara pihak nasabah dengan koperasi. Foto Ist
A A A
BOGOR - Persoalan antara Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah/kreditur berujung damai, setelah proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya disetujui oleh mayoritas anggota. Namun Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya, Wardaniman Larosa, Finsen Mendrofa dan Renatus Reno Gulo yang berkantor di WLP Law Firm, pihaknya mengaku kecewa dengan adanya solusi perdamaian antara pihak nasabah dengan koperasi.

Bukan tanpa alasan, solusi perdamaian yang diambil dari voting itu dinilai Wardaniman bukanlah satu hal penyelesaian yang dikendaki oleh sebagian para kreditur, justru hanya menjadi pihak koperasi untuk mengulur-ulur waktu pencairan uang nasabah yang sudah masuk di KSP Indosurya. (Baca: Janda Cantik di Babel Ini Jual Rumah Plus Penghuninya)

“Memang sudah ada proposal penawaran baru yang ditawarkan KSP Indosurya kepada Kreditur, akan tetapi menurut kami sangat jauh dari harapan klien kami dan terlebih-lebih uang para kreditur tersebut rencana akan mereka digunakan untuk biaya dan investasi untuk hari tua,” kata Warda Larosa dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/7/2020).

“Koperasi juga seharusnya memprioritaskan pembayaran untuk kreditur yang sakit, lansia atau yang sangat membutuhkan dana (very urgent condition). Hal ini bisa menjadi alasan tertentu untuk menyelesaikan uang nasabah,” imbuhnya.

Meski sudah berdamai, dan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya, terkecuali KSP Indosurya ingkar janji atas perdamaian sebagaimana telah disepakati. Wardaniman mengaku akan mencari celah hukum lain agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kita akan melihat celah hukum lainnya, bilamana ada temuan dugaan kreditur fiktif dan tindak pidana lain, maka kami akan pasti mengambil tindakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Warda.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)