Hasya Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Ibunda: Ayo Dibuktikan di Pengadilan
Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Hasya ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mempersilakan pihak keluarga Hasya menempuh praperadilan jika tidak terima.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Ini 3 Alasan Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi. "Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.
Latief mengatakan, kejadian yang melibatkan Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono murni disebabkan oleh kelalaian korban saat berkendara. Atas dasar itu polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Ini 3 Alasan Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi. "Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.
Latief mengatakan, kejadian yang melibatkan Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono murni disebabkan oleh kelalaian korban saat berkendara. Atas dasar itu polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
(thm)
Lihat Juga :