Ancam Nyawa Anies, Teror Ular Kobra di Rumah Wahidin Harus Diusut Tuntas
Jum'at, 27 Januari 2023 - 17:53 WIB
loading...
Partai NasDem resmi melaporkan teror ular kobra jelang kunjungan Anies Baswedan ke kediaman mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Jumat (27/1/2023). Foto:MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG - Partai NasDem meminta polisi mengusut tuntas kejadian teror ular kobra jelang kunjungan Anies Baswedan ke kediaman mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Teror itu dianggap mengarah ke Anies Baswedan.
Kejadian ini sudah dilaporkan Partai NasDem ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/01/23) siang. Laporan itu tertera dengan Nomor: TBL/B/98/I/2023/SPKT Restro Tangerang Kota. Salah satu pasal yang dicantumkan dalam laporan adalah percobaan pembunuhan.
Sejumlah kader Partai NasDem turut hadir. Pasal yang dicantumkan adalah Percobaan Pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 53 dan atau Pasal 489 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Sebenarnya Pak Wahidin sudah melaporkan, tapi kita sebagai pihak yang menyelenggarakan atau pelaksana kedatangan Bapak Anies Baswedan, kita minta supaya ini diusut, sehingga ke depan tidak akan terjadi hal-hal yang sama," kata Ketua Partai NasDem Kota Tangerang Suratmin.
Baca juga: Jelang Kedatangan Anies, Rumah Mantan Gubernur Banten Dilempar 20 Ular Kobra
Ketua Badan Hukum (BAHU) NasDem Provinsi Banten, Heriyanto Citra Buana, menambahkan, pelemparan sekarung ular kobra tersebut tidak hanya sebagai teror perorangan, tapi juga sebagai upaya menjegal kegiatan partai.
"Jadi laporan ini kita maksudkan, sebetulnya untuk temen-teman kepolisian itu bisa memastikan, tidak hanya sekedar menangkap pelakunya tapi bisa mengungkap motif dari teror yang terjadi. Karena ini bukan soal teror untuk orang per orang, artinya keluarga Bapak Wahidin Halim saja sebagai pemilik rumah, tapi ini harus dikaitkan dengan kegiatan Partai NasDem," paparnya.
Kejadian ini sudah dilaporkan Partai NasDem ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/01/23) siang. Laporan itu tertera dengan Nomor: TBL/B/98/I/2023/SPKT Restro Tangerang Kota. Salah satu pasal yang dicantumkan dalam laporan adalah percobaan pembunuhan.
Sejumlah kader Partai NasDem turut hadir. Pasal yang dicantumkan adalah Percobaan Pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 53 dan atau Pasal 489 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Sebenarnya Pak Wahidin sudah melaporkan, tapi kita sebagai pihak yang menyelenggarakan atau pelaksana kedatangan Bapak Anies Baswedan, kita minta supaya ini diusut, sehingga ke depan tidak akan terjadi hal-hal yang sama," kata Ketua Partai NasDem Kota Tangerang Suratmin.
Baca juga: Jelang Kedatangan Anies, Rumah Mantan Gubernur Banten Dilempar 20 Ular Kobra
Ketua Badan Hukum (BAHU) NasDem Provinsi Banten, Heriyanto Citra Buana, menambahkan, pelemparan sekarung ular kobra tersebut tidak hanya sebagai teror perorangan, tapi juga sebagai upaya menjegal kegiatan partai.
"Jadi laporan ini kita maksudkan, sebetulnya untuk temen-teman kepolisian itu bisa memastikan, tidak hanya sekedar menangkap pelakunya tapi bisa mengungkap motif dari teror yang terjadi. Karena ini bukan soal teror untuk orang per orang, artinya keluarga Bapak Wahidin Halim saja sebagai pemilik rumah, tapi ini harus dikaitkan dengan kegiatan Partai NasDem," paparnya.
Lihat Juga :