Kepala BP2MI Sebut Oknum Aparat Penegak Hukum Bekingi Perdagangan Manusia

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:05 WIB
loading...
Kepala BP2MI Sebut Oknum Aparat Penegak Hukum Bekingi Perdagangan Manusia
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Eka/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, masih ada oknum aparat penegak hukum yang menjadi beking sindikat perdagangan manusia. Modus yang biasa digunakan, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Mentalnya mental korup, mentalnya jadi antek mafia ya sulit. Enggak boleh di negara besar ini penempatan (PMI) dikendalikan oleh para mafia, beking oknum-oknum yang memiliki atribut kekuasaan,” katanya pada kegiatan pendaftaran Calon PMI Program Government to Government di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, 90 persen korban perdagangan orang adalah para perempuan terutama ibu-ibu. Keselamatan mereka dikorbankan oleh para mafia perdagangan manusia itu.



Dia menyebut, 90 persen korban perdagangan orang itu berasal dari kaum perempuan, terutama ibu-ibu. Nyawa dan keselamatan mereka dikorbankan oleh para mafia.

“Bagaimana bisa ada kelompok orang yang berpesta pora dari bisnis kotor memperdagangkan anak-anak bangsa ini. Ini negara huku, masa kita kalah dengan para mafia dan sindikat,” lanjut Benny.

Benny mengemukakan, praktik melawan hukum seperti itu sulitan diberantas. Walaupun, sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Menurutnya, untuk menyelesaikan kejahatan seperti ini butuh dukungan semua pihak.



Sementara itu, terkait program G to G penempatan PMI, Benny mengatakan, ada 3 negara yang terlibat. Yakni Jerman, Korea Selatan dan Jepang. Di sana, prospek penempatan PMI terbuka lebar.

Menurutnya, PMI lebih disukai daripada pekerja migran dari negara lain, sebab dianggap disiplin, penurut dan berkelakuan baik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)