Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai kebijakan baru Gubernur Jawa Barat pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembebanan denda untuk dipelajari. Sebab, Kabupaten Bekasi masih menunggu juklak-juknisnya produk hukumnya seperti apa, karena Kabupaten Bekasi masih menggunakan Perbup No 48.
Untuk diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. (Baca juga; Gerakan Pakai Masker dan Upaya Rebranding Indonesia )
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli 2020 sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Untuk diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. (Baca juga; Gerakan Pakai Masker dan Upaya Rebranding Indonesia )
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli 2020 sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
(wib)
Lihat Juga :