Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
Tak Pakai Masker di...
Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal bersikap tegas bagi warganya yang kedapatan tidak memakai masker. SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal bersikap tegas bagi warganya yang kedapatan tidak memakai masker. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat yang melanggar akan didenda sebesar Rp250.000.

Juru Bicara Tugus Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi No 48/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Rencananya, kebijakan denda pelanggar tak bermasker ini akan mulai diterapkan mulai akhir bulan ini.

”Kami masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi No 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini kepada SINDOnews, Selasa (14/7/2020). (Baca juga; Masker Jadi Kunci Pencegahan COVID-19 Melalui Udara di Ruang Tertutup )

Menurut dia, dalam peraturan itu disebutkan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000. ”Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” ujarnya.

Alamsyah menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.”Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepilisian dalam penerapan pemberian sanksi ini,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Jamwas Kejagung Proses...
Jamwas Kejagung Proses Eddy Sumarwan yang Dicopot dari Kajari Bekasi
Rekomendasi
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved