Polisi Gulung Trio Pencuri Motor Ketua RT di Tambora, Nih Tampangnya
Kamis, 26 Januari 2023 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Siang harinya, kedua pelaku langsung menjual motor curiannya itu ke penadah RD, seharga Rp2,4 juta.Kedua pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ranmor di Jalan Jembatan Besi II dekat Pasar Impres pada Juni 2022.
Kala itu, kedua pelaku menggasak motor PCX milik korbannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(ams)
Lihat Juga :