Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi Sita 14,9 Gram Sabu

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi Sita 14,9 Gram Sabu
Tersangka, SI (21), di rumahnya di Lingkungan kokok Lauk 1 Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong Lombok Timur. Foto/iNewsTV/Lalu Ramli N
A A A
LOMBOK TIMUR - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap pengedar narkoba, SI (21), di rumahnya di Lingkungan kokok Lauk 1 Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong Lombok Timur.

"Pelaku kami amankan berdasarkan laporan masyarakat di rumahnya Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Hendry Christianto, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: BNN Papua Bekuk 2 Bandar Sabu, 1 Terpaksa Ditembak )

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14,9 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ayam miliknya, 2 buah bong, 1 bungkus klip kosong, gunting yang ditemukan dibawah lemari pakaian, 2 telepon seluler (ponsel) dan 1 buah sekop plastik.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)