Terbukti Secara Scientific, Pembunuhan dan Mutilasi Angela Dilakukan 2019

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:14 WIB
loading...
Terbukti Secara Scientific,...
Hasil penyidikan secara scientific, Ecky Listiantho (34) telah membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) sejak tahun 2019. Foto: Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Hasil penyidikan secara scientific, Ecky Listiantho (34) telah membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) sejak tahun 2019. Hal membantah pernyataan Ecky sebelumnya yang membunuh tahun 2021.

"Mendasari pada proses penyidikan alat bukti keterangan-keterangan ya, termasuk juga secara scientific (ilmiah) juga proses kematian ini dari penyidik menyampaikan sekitar tahun 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Baca juga: Ecky Menyesal Bunuh dan Mutilasi Angela

Dia mengatakan, dengan adanya fakta baru dari penyidik tersebut menjadi bantahan atas keterangan tersangka yang sebelumnya mengatakan pembunuhan dilakukan pada tahun 2021. Meski demikian, dia mengatakan, penyidik masih belum final dan diperlukan pendalaman. "Keterangan pelaku kan nilainya kecil ya," ujarnya.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019. Jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.



Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat 23 Desember 2022. Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Baca juga: Terungkap! Ecky Bunuh lalu Mutilasi Angela Sejak 2019

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved