Bukan Pelat Kuning, Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena ERP
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:28 WIB
loading...
Massa dari sejumlah elemen menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, menolak rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Angkutan online menggunakan pelat hitam atau putih bukan kuning.
Adapun hal itu merespons aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan yang menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Baca juga: Wacana ERP di Jakarta, Sahroni: Asas Manfaat Harus Diperhatikan
”Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Namun, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.
”Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” ucap Syafrin.
Adapun hal itu merespons aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan yang menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Baca juga: Wacana ERP di Jakarta, Sahroni: Asas Manfaat Harus Diperhatikan
”Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Namun, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.
”Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” ucap Syafrin.
Lihat Juga :