Polisi Gulung Bandar Obat Keras Langganan Anak Jalanan di Bogor
Rabu, 25 Januari 2023 - 15:03 WIB
loading...
Polres Bogor menggulung AF (35) lantaran mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menggulung AF (35) lantaran mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Kota Bogor. Pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan berkedok kios rokok dengan menyasar para pengamen jalanan.
”Diamankan di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (25/1/2023). Baca juga: Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Obat Keras Ilegal
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 21 Januari 2023. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di kiosnya. ”Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi mendapati barang bukti berupa 597 tablet tramadol, 375 tablet trihexyphenydil, 714 tablet hexymer. Selain itu, didapati uang tunai Rp435 ribu diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
”Diamankan di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (25/1/2023). Baca juga: Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Obat Keras Ilegal
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 21 Januari 2023. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di kiosnya. ”Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi mendapati barang bukti berupa 597 tablet tramadol, 375 tablet trihexyphenydil, 714 tablet hexymer. Selain itu, didapati uang tunai Rp435 ribu diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
Lihat Juga :