Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, JPU Laporkan Hakim PN Jakbar ke Jokowi

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Bos KSP Indosurya Divonis...
Koordinator JPU Syahnan Tanjung akan melaporkan Hakim PN Jakarta Barat ke Presiden Jokowi atas vonis bebas bos Indosurya Henry Surya. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Buntut kekecewaan atas vonis bebas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengatakan, pengajuan kasasi tersebut dikarenakan pihaknya kecewa dan sedih atas penderitaan 23 ribu korban KSP Indosurya. Baca juga: Ngamuk Henry Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Benar-benar Dagelan

”Tidak hanya saya kecewa, yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?, kita kasasi dan laporkan ke Pak Jokowi,” kata Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya itu, akibat banyaknya korban dari kasus tersebut, Ia bakal melayangkan laporan ke Jokowi dengan nama dia sendiri. Sebab, putusan tersebut itu dianggap aneh tak masuk akal dan sangat kentara keberpihakannya.

”Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya. Saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini atas nama saya Syahnan Tanjung ya. Ini putusan paling aneh, putusan nggak berpihak pada korban,” ungkapnya.

Syahnan menambahkan, banyak keanehan di balik sidang vonis Henry. Salah satunya, tidak mempertimbangkan korban maupun saksi. Baca juga: Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

”Yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen,” ujarnya.

Diketahui, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (24/1/2023).



”Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Syarifudin di PN Jakbar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Komisi III DPR Minta...
Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Rekomendasi
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved