Edarkan Ganja, Kakek 62 Tahun di Siantar Diciduk Polisi

Selasa, 24 Januari 2023 - 02:50 WIB
loading...
Edarkan Ganja, Kakek 62 Tahun di Siantar Diciduk Polisi
Seorang pria lansia berinisial RS (62) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumut, Jumat (20/1/2023) kemarin. Foto ilustrasi
A A A
PEMATANGSIANTAR - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial RS (62) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Jumat (20/1/2023) kemarin.

Kakek RS ditangkap setelah polisi menemukan sebanyak 62 paket narkoba jenis ganja dengan berat total 57,9 gram dari dalam rumahnya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan terhadap kakek RS berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kakek RS mengedarkan ganja.

Polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah kakek RS dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. "Dari dalam rumah kita temukan 62 paket ganja siap edar dengan berat total 57,9 gram," kata AKP Rusdi, Senin (23/1/2023).

Rusdi mengaku usai ditangkap, kakek RS berikut barang bukti ganja yang disita langsung diboyong ke Mapolres Siantar. Saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan kepada seseorang berinisial T yang patut diduga memasok ganja ke kakek RS.

"Kita masih kejar pemasoknya. Identitasnya sudah kita ketahui dan kita minta untuk segera menyerahkan diri. Yang bersangkutan sedang kita buru," tukasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)