Sadis, 2 Pria Ini Bunuh dan Buang Mayat Janda Banyuwangi ke Sungai

Senin, 23 Januari 2023 - 17:21 WIB
loading...
Sadis, 2 Pria Ini Bunuh...
DMW (29) dan AS (26), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang janda ditangkap Polresta Banyuwangi. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Dua pria pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang janda ditangkap Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/1/2023). Pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan tali tambang.

Setelah korban tewas, kedua pelaku mengambil harta benda dan membuang mayat korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Ditolak Warga, Jasad Pelaku Pembunuhan Janda Muda Terpaksa Dimakamkan di Kecamatan Lain

Kedua pelaku adalah DMW (29) dan AS (26), warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah dua hari sebelumnya membunuh Sumilah (55). Korban diketahui merupakan warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dalam pengakuannya, pelaku yang sebelumnya mengenal korban ingin menguasai harta bendan korban seperti uang dan perhiasan.

Kapolres Banyuwangi, Kompol Deddy Foury Millewa menjelaskan, kedua pelaku mulai menjalankan aksi dengan berusaha menjemput korban untuk diajak jalan-jalan.

Di tengah perjalanan, korban langsung dieksekusi dengan cara leher korban dijerat pelaku menggunakan tali tambang hingga tewas.

Baca juga: Kronologis Pembunuhan dan Perampokan Janda Guru Les Piano di Jember

"Kedua pelaku pun membuang jasad korban ke Sungai Setail, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi yang berjarak empat puluh kilometer dari tempat tinggal korban," ujarnya, Senin (23/1/2023).

Kasus ini terungkap setelah salah satu keluaraga melaporkan telah kehilangan anggota keluarga selama dua hari, yakni sejak keluar rumah bersama orang yang tak dikenal.

Berkat laporan hilangnya anggota keluarga tersebut identitas mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Stail Kecamatan Tegaldlimo pada jumat (20/1/2023) tersebut terungkap.

Setelah mayat korban diautopsi di RSUD Blambangan, maka ditemukan adanya luka tanda penganiayaan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Berita Terkini
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved