Jabar Terbitkan Protokol Kesehatan Idul Adha

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:07 WIB
loading...
Jabar Terbitkan Protokol...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menerbitkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 yang mengatur tata laksana Idul Adha bagi masyarakat, mulai dari salat Idul Adha, pencarian hewan kurban, penyembelihan, hingga pendistribusian daging hewan kurban.

Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020) kemarin.

Beleid pertama, yakni Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.

Beleid kedua, yakni Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI-Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.

"Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Daud menerangkan, dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal, di antaranya jamaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.

"Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id," kata Daud.

Kemudian, panitia salat Idul Adha wajib membersihkan tempat salat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jamaah menggunakan thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.

"Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jamaah tidak saling bersalaman,” tambah Daud.

Sama seperti salat Idul Adha dalam kondisi normal, protokol pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak.
Masyarakat juga dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.

Lokasi pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di lapangan atau masjid, tetapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman.

"Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call," katanya.

Sebagai tambahan, alat-alat untuk memotong hewan kurban juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir.

Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan buruan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, menggunakan masker dan kacamata google atau tameng wajah (face shield), serta sarung tangan.

"Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah," tegasnya.

Setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, lanjut Daud, distribusi daging kurban dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima.

"Jadi tahun ini tidak ada bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal," tegasnya lagi. (Baca juga: Kampung KB Lingga Asri Kembangkan Wisata Bunga di Era New Normal)

Semua protokol ini, lanjut Daud, diawasi oleh pemkab/pemkot, mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat Idul Adha, penyembelihan, sampai distribusi daging. "Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6171 seconds (0.1#10.140)