Gandeng Ahli Pidana, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Gandeng Ahli Pidana,...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi bakal gelar khusus untuk mengusut kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polisi akan melakukan gelar khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah UKM (Kemenkop UKM) di Kota Bogor. Gelar khusus ini juga akan melibatkan ahli pidana.

"Kita akan melaksanakan gelar khusus menggandeng ahli pidana rencana Senin. Terus kita akan lanjutkan penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Pegawai Kemenkop ke Kejaksaan

Selain ahli pidana, kata dia, gelar khusus itu akan mengundang berbagai pihak lainnya seperti Propam, Wasidik dan Bidkum. Gelar khusus itu dilakukan untuk mencari bukti baru untuk melanjutkan penyidikan.

"Harus ada (bukti baru), kita berdasarkan gelar khusus nanti," pungkasnya.

Pada dasarnya, kata dia, polisi menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bogor yang telah mengabulkan praperadikan dari ketiga tersangkan. Tetapi, polisi akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus ini.

"Artinya kita di sini menyampaikan komitmen kita untuk serius, untuk melanjutkan penyidikan tersebut," ungkap Bismo.

Di samping itu, tambah Bismo, terkait para penyidik yang dulu menangani kasus tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar. Belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar, kita tunggu hasilnya nanti," tutupnya. Baca juga: Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17 Januari 2023.



Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rekomendasi
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved