3 Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas Akibat Dakwaan Tak Jelas
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:12 WIB
loading...
Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).
Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Aremania Dilarang Masuk
Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP. Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh.
Ada tujuh poin nota keberatan yang diajukan. Pertama, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Terdakwa juga minta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela.
"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Aremania Dilarang Masuk
Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP. Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh.
Ada tujuh poin nota keberatan yang diajukan. Pertama, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Terdakwa juga minta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela.
"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Lihat Juga :