Kesal karena Sering Digosip, Mahasiswi di Parepare Curi Motor Teman Kosnya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - VR (22), seorang mahasiswi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan diringkus polisi bersama rekannya. Keduanya diringkus karena curi motor teman kosnya sendiri. Motif pelaku mencuri motor karena kesal sering digosipkan oleh korban kepada keluarga di kampung.
Kapolsek Ujung, Kompol Muhammad Anwar mengatakan, dalam aksinya ini VR mengajak rekan lelakinya AG (35) yang masih ada hubungan keluarga, sama-sama mencuri motor teman milik teman kosnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Permai, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Motif pelaku mencuri motor karena kesal sering digosipkan oleh korban kepada keluarganya di kampung bahwa pelaku sering membawa lelaki ke kosan," ungkap Kompol Muhammad Anwar, Jumat (20/1/2023).
Penangkapan keduanya berawal saat polisi menerima laporan dari korban. Polisi akhirnya meringkus kedua pelaku bersama barang bukti sebuah motor matic milik korban. Baca juga:Dilarang Kuliah, Mahasiswi Afghanistan Kecam Taliban: Kami Seperti Burung yang Dikurung
Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Parepare atas perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 subsidier Pasal 362 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolsek Ujung, Kompol Muhammad Anwar mengatakan, dalam aksinya ini VR mengajak rekan lelakinya AG (35) yang masih ada hubungan keluarga, sama-sama mencuri motor teman milik teman kosnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Permai, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Baca Juga
"Motif pelaku mencuri motor karena kesal sering digosipkan oleh korban kepada keluarganya di kampung bahwa pelaku sering membawa lelaki ke kosan," ungkap Kompol Muhammad Anwar, Jumat (20/1/2023).
Penangkapan keduanya berawal saat polisi menerima laporan dari korban. Polisi akhirnya meringkus kedua pelaku bersama barang bukti sebuah motor matic milik korban. Baca juga:Dilarang Kuliah, Mahasiswi Afghanistan Kecam Taliban: Kami Seperti Burung yang Dikurung
Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Parepare atas perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 subsidier Pasal 362 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)