Sekeluarga di Bekasi Diracun karena Mengetahui Kejahatan 3 Tersangka
Kamis, 19 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
"Karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa itu? Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer," ungkap Fadil.
Atas dasar itu, pelaku pun menganggap bahwa para korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka. Baca: 1 Tersangka Pembunuhan di Bekasi Sempat Ikut Minum Racun
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Atas dasar itu, pelaku pun menganggap bahwa para korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka. Baca: 1 Tersangka Pembunuhan di Bekasi Sempat Ikut Minum Racun
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(hab)
Lihat Juga :