Sekeluarga di Bekasi Diracun karena Mengetahui Kejahatan 3 Tersangka

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Sekeluarga di Bekasi...
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan rilis terkait kasus keracunan satu keluarga di Bekasi.Foto/MPI/Erfaan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan satu keluarga di Bekasi sengaja diberi racun oleh para tersangka. Mereka dibunuh karena mengetahui tindak kejahatan lain yang dilakukan para tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku. Ketiganya adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Menurut Fadil, para pelaku tega membunuh anggota keluarganya itu karena tindak pidana lain yang mereka lakukan diketahui para korban.

Tindak pidana tersebut ialah pembunuhan dan juga penipuan dengan modus dapat memberikan kekayaan karena pelaku memiliki kemampuan spiritual.

"Karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa itu? Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer," ungkap Fadil.

Atas dasar itu, pelaku pun menganggap bahwa para korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka. Baca: 1 Tersangka Pembunuhan di Bekasi Sempat Ikut Minum Racun

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved