Kapolda Jateng: Kami Jamin Kasus Pemerkosaan Brebes Dituntaskan Proporsional dan Profesional

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:58 WIB
loading...
Kapolda Jateng: Kami...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur.
A A A
SUKOHARJO - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjamin penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Brebes akan obyektif dan profesional. Penanganan kasus tetap mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

"Kami jamin kasus (pemerkosaan) Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum)," kata Kapolda saat meresmikan bangunan baru Polres Sukoharjo, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menyatakan, kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. "Kami berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur," ujarnya.

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Baca juga: Siswi SMP di Brebes Diperkosa 6 Pelaku, DPR: Tak Ada Kata Damai Bagi Pemerkosa

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

"Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini," kata Iqbal.

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

"Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian," ujarnya.

Namun, kata Iqbal, benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. "Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes," pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2996 seconds (0.1#10.140)