Kombes Yulius di Kasus Narkoba Tak Hanya Memakai tapi Mengajak dan Memfasilitasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:29 WIB
Baca juga: Buru Pemasok Narkoba Kombes Yulius, Polda Metro: Bandar Sabu Paling Berani

Kemudian ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan dilakukan direhabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.

Kombes YBK saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!