Polisi Tangkap Remaja Spesialis Bobol Rumah Warga
Senin, 13 Juli 2020 - 20:24 WIB
PALI - Polisi dari Sektor Talang Ubi Kabupaten PALI di Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap RS (17) seorang remaja dari Tebing Atmojo, spesialis bobol rumah warga. Menurut pengakuannya, RS telah membobol empat rumah warga
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, pelaku ditangkap dalam rumah korbannya. (Baca: Sehari, Polres Lubuklinggau Grebek 3 Pengedar Sabu dan Ganja )
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban di kawasan Talang Subur. Kemudian tim unit Reskrim meluncur ke TKP dan mengepung rumah yang diduga masih ada pelakunya di dalam rumah tersebut," ujarnya, Senin (13/7/2020).
Setelah diketahui masih ada pelaku di dalam rumah, ditambahkan Yuliansyah anggota Reskrim Polsek Talang Ubi masuk dan melakukan penangkapan. "Pelaku kita tangkap di atas plafon rumah korban lalu kita amankan ke Mapolsek Talang Ubi. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah yang dicongkel menggunakan obeng," katanya. (Baca: Sabu Seharga Rp1,2 Miliar di Lubuklinggau Dimusnahkan )
Atas perbuatannya ditegaskan Kapolsek Talang Ubi bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. "Barang bukti yang kita amankan berupa dua buah obeng. Adapun pelaku telah kantongi dua laporan korbannya yang sebelumnya diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 4 juta milik korbannya yang saat kejadian, korban tidak berada di rumahnya," tandas Kapolsek Talang Ubi.
Kepada polisi RS mengaku telah empat kali membobol rumah warga. Pencurian dilakukan diduga untuk membeli sabu-sabu.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, pelaku ditangkap dalam rumah korbannya. (Baca: Sehari, Polres Lubuklinggau Grebek 3 Pengedar Sabu dan Ganja )
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban di kawasan Talang Subur. Kemudian tim unit Reskrim meluncur ke TKP dan mengepung rumah yang diduga masih ada pelakunya di dalam rumah tersebut," ujarnya, Senin (13/7/2020).
Setelah diketahui masih ada pelaku di dalam rumah, ditambahkan Yuliansyah anggota Reskrim Polsek Talang Ubi masuk dan melakukan penangkapan. "Pelaku kita tangkap di atas plafon rumah korban lalu kita amankan ke Mapolsek Talang Ubi. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah yang dicongkel menggunakan obeng," katanya. (Baca: Sabu Seharga Rp1,2 Miliar di Lubuklinggau Dimusnahkan )
Atas perbuatannya ditegaskan Kapolsek Talang Ubi bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. "Barang bukti yang kita amankan berupa dua buah obeng. Adapun pelaku telah kantongi dua laporan korbannya yang sebelumnya diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 4 juta milik korbannya yang saat kejadian, korban tidak berada di rumahnya," tandas Kapolsek Talang Ubi.
Kepada polisi RS mengaku telah empat kali membobol rumah warga. Pencurian dilakukan diduga untuk membeli sabu-sabu.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda