Waspadai Pembangkangan kepada Negara lewat Media Sosial
Minggu, 15 Januari 2023 - 04:16 WIB
Wakil Direktur Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar, Dr H Andi Aderus menjelaskan bughat memiliki arti pembangkangan terhadap negara. Foto/Ist
MAKASSAR - Berbagai bentuk perlawanan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus terjadi dan tersebar di internet dan media sosial. Ada yang melakukan kritik dan saran yang membangun namun ada juga yang justru melakukan pembangkangan kepada negara atau bughat.
Wakil Direktur Pasca SarjanaUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr H Andi Aderus menyoroti hal ini dan menyebut istilah bughat memiliki arti pembangkangan terhadap negara. Pembangkangan yang berbentuk narasi ataupun tindakan melawan pemerintah yang dapat mengancam stabilitas negara.
Baca juga: Kisah Pembangkangan Muawiyah kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib
“Lebih berbahaya lagi, bughat yang dilakukan bukan lagi dalam konteks perorangan, namun dalam konteks kelompok atau organisasi yang memiliki pemimpin yang ditaati. Serta lebih berbahaya lagi jika sudah memiliki kekuatan. Kekuatan yang dimaksud bisa berarti kekuatan politik atau bahkan kekuatan militer dengan persenjataan dan kemampuan perang yang telah dilatih,” ujar Andi Aderus dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Dia melanjutkan, sejatinya narasi-narasi pembangkangan sudah bisa dikatakan sebagai bughat. Sebab, bughat bisa terbagi ke beberapa tingkatan yang bisa dikategorikan tergantung dari tingkat kebughatannya.
“Ada pelaku bughat yang bisa dibina dengan narasi-narasi yang dapat merubah cara pikirnya atau untuk menetralisasi pikirannya, ada pula pelaku bughat yang harus ditangani melalui pembinaan khusus,” ujarya.
Wakil Direktur Pasca SarjanaUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr H Andi Aderus menyoroti hal ini dan menyebut istilah bughat memiliki arti pembangkangan terhadap negara. Pembangkangan yang berbentuk narasi ataupun tindakan melawan pemerintah yang dapat mengancam stabilitas negara.
Baca juga: Kisah Pembangkangan Muawiyah kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib
“Lebih berbahaya lagi, bughat yang dilakukan bukan lagi dalam konteks perorangan, namun dalam konteks kelompok atau organisasi yang memiliki pemimpin yang ditaati. Serta lebih berbahaya lagi jika sudah memiliki kekuatan. Kekuatan yang dimaksud bisa berarti kekuatan politik atau bahkan kekuatan militer dengan persenjataan dan kemampuan perang yang telah dilatih,” ujar Andi Aderus dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Dia melanjutkan, sejatinya narasi-narasi pembangkangan sudah bisa dikatakan sebagai bughat. Sebab, bughat bisa terbagi ke beberapa tingkatan yang bisa dikategorikan tergantung dari tingkat kebughatannya.
“Ada pelaku bughat yang bisa dibina dengan narasi-narasi yang dapat merubah cara pikirnya atau untuk menetralisasi pikirannya, ada pula pelaku bughat yang harus ditangani melalui pembinaan khusus,” ujarya.
Lihat Juga :