Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Polisi Ungkap Fakta Ini Usai Periksa Akta Kelahiran Pelaku

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:40 WIB
Namun karena MF sudah berusia dewasa maka tidak dilakukan dengan sistem peradilan anak. "Statusnya kan sudah dewasa, jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak," tutur Lando.

Lando menambahkan, berkas perkara kasus ini akan dipisah karena salah satu pelaku telah dewasa. Kedua pelaku yakni MF dan AD saat ini masih ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Baca juga: Pembunuhan Sadis Gegerkan Lebak Banten, 2 Mayat Pria Ditemukan Terikat Kabel di Kebun Karet

Untuk pelaku anak selanjutnya akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi . "Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!