Pj Gubernur DKI Didesak Buka Kembali Pelabuhan KCN Marunda
Jum'at, 13 Januari 2023 - 00:32 WIB
Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuka kembali Terminal Umum Pelabuhan KCN yang ditutup sejak Juni 2022.Foto/Istimewa
JAKARTA - Puluhan orang dari Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuka kembali Terminal Umum Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang ditutup sejak Juni 2022.
Puluhan orang ini berasal dari Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM),sopir truk, dan para pekerja Pelabuhan Marunda. Dalam orasinya, massa mengaku sudah tak bekerja sejak tujuh bulan semenjak Pelabuhan KCN ditutup.
"Pak Gubernur, Bapak pernah jadi Wali Kota Jakarta Utara untuk cari makan, kita sudah 7 bulan tidak bekerja. Mohon PT KCN dibuka kembali biar kami bisa bekerja," kata orator di lokasi, Kamis (12/1/2023).
Koordinator Penjaspel Fudyanpo Kamin menegaskan, Penjaspel telah mengantongi bukti kajian ilmiah bahwa Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan KCN tidak menyebabkan pencemaran debu batubara.
Ironinya, setelah pencabutan izin lingkungan KCN yang konon dikarenakan kegiatan bongkar muat batubara di Pelabuhan KCN, justru masyarakat sekitar masih terdampak polusi pencemaran debu batubara, padahal KCN sudah lama tidak beroperasi.
“Ini memperkuat dugaan kami kalau KCN tidak lebih dari korban salah tangkap dari Dinas LH DKI,” katanya. Baca: Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di Marunda
Puluhan orang ini berasal dari Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM),sopir truk, dan para pekerja Pelabuhan Marunda. Dalam orasinya, massa mengaku sudah tak bekerja sejak tujuh bulan semenjak Pelabuhan KCN ditutup.
"Pak Gubernur, Bapak pernah jadi Wali Kota Jakarta Utara untuk cari makan, kita sudah 7 bulan tidak bekerja. Mohon PT KCN dibuka kembali biar kami bisa bekerja," kata orator di lokasi, Kamis (12/1/2023).
Koordinator Penjaspel Fudyanpo Kamin menegaskan, Penjaspel telah mengantongi bukti kajian ilmiah bahwa Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan KCN tidak menyebabkan pencemaran debu batubara.
Ironinya, setelah pencabutan izin lingkungan KCN yang konon dikarenakan kegiatan bongkar muat batubara di Pelabuhan KCN, justru masyarakat sekitar masih terdampak polusi pencemaran debu batubara, padahal KCN sudah lama tidak beroperasi.
“Ini memperkuat dugaan kami kalau KCN tidak lebih dari korban salah tangkap dari Dinas LH DKI,” katanya. Baca: Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di Marunda
Lihat Juga :