Raperda Pengendalian Lalin Secara Elektronik, Anggota DPRD Ini Dorong Pemprov DKI Perhatikan Nasib Ojol
Kamis, 12 Januari 2023 - 21:03 WIB
“Jika dikaitkan dengan aturan yang mendasari pengendalian lalu lintas seperti yang terdapat pada pasal 56 ayat 18 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah serta pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 tentang Pengendalian Lalu Lintas bahwa objek retribusi atas pengendalian lalu lintas dikecualikan terhadap sepeda motor,” ungkapnya.
Untuk menjamin efektivitas berjalannya Raperda itu, maka juga harus dapat diperjelas sistem penerapan sanksi. Sebab, dalam pasal 16 Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik ini belum dijelaskan gambaran besarnya sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik tertinggi. Diketahui, Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
Untuk menjamin efektivitas berjalannya Raperda itu, maka juga harus dapat diperjelas sistem penerapan sanksi. Sebab, dalam pasal 16 Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik ini belum dijelaskan gambaran besarnya sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik tertinggi. Diketahui, Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
(jon)
Lihat Juga :