RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Vonis

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:23 WIB
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mengawal 6 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga vonis di pengadilan. Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengimbau masyarakat tidak ragu membuat laporan apabila keluarga atau kerabatnya menjadi korban tindakan kekerasan seksual maupun fisik.

"Dari Mei 2022 lalu sampai sekarang sudah 7 kasus kami dampingi hingga pengadilan. Enam orang sudah diputus untuk dipenjarakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Jeannie saat mendampingi kasus pelecehan yang dialami korban S (13) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).



Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

"Harapan kami masyarakat tidak sungkan dan malu melaporkan tindakan kekerasan anak dan perempuan ke RPA karena kami mendampingi secara gratis," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!