Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Narkoba

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:44 WIB
Penetapan para tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Namun Zulpan belum menjelaskan perihal peran 3 tersangka lain dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Saati Kania Sarungallo. Terhadap keduanya dilakukan rehabilitasi.

Baca juga: Buru Pemasok Narkoba Kombes Yulius, Polda Metro: Bandar Sabu Paling Berani

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!