Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Narkoba
Rabu, 11 Januari 2023 - 10:44 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Selain Kombes Yulius penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Kombes Pol Yulius Bambang terkait Kasus Narkoba
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Kombes Pol Yulius Bambang terkait Kasus Narkoba
Lihat Juga :