Bejat, Siswi di Lubuklinggau Dicabuli Bapak Kandung selama 2 Tahun
Selasa, 28 April 2020 - 12:02 WIB
LUBUKLINGGAU - Seorang bapak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tega mencabuli anak kandungnya selama 2 tahun. Aksi bejat ini terungkap setelah korban sudah tidak tahan lagi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan membenarkan peristiwa yang terjadi menimpa B (16) warga Lubuklinggah Utara II. Korban melaporkan kasus yang dialaminya didampingi ibu kandungnya Patmawati (41). (Baca juga: Hari Pertama PSBB Sidoarjo Lalu lintas Macet, Terminal Purabaya Tutup)
Menurut Kapolres, korban melaporkan bapak kandungnya Mulia Cahaya (41) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B–71/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. (Baca juga: Tim Zebra Beduk 20 Amankan 101 Motor Balap Liar di Batam)
"Aksi bejat tersangka sudah berlangsung selama 2 tahun, terhitung sejak tahun 2017 lalu hingga akhirnya tersangka dilaporkan korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka ke pihak Kepolisian," kata Kapolres, Selasa (28/4/2020).
Dihadapan penyidik tersangka mengakui hanya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Pertama di daerah Selangit, kedua di Lubuklinggau dan selebihnya ia mengaku hanya mencabuli korban. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan membenarkan peristiwa yang terjadi menimpa B (16) warga Lubuklinggah Utara II. Korban melaporkan kasus yang dialaminya didampingi ibu kandungnya Patmawati (41). (Baca juga: Hari Pertama PSBB Sidoarjo Lalu lintas Macet, Terminal Purabaya Tutup)
Menurut Kapolres, korban melaporkan bapak kandungnya Mulia Cahaya (41) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B–71/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. (Baca juga: Tim Zebra Beduk 20 Amankan 101 Motor Balap Liar di Batam)
"Aksi bejat tersangka sudah berlangsung selama 2 tahun, terhitung sejak tahun 2017 lalu hingga akhirnya tersangka dilaporkan korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka ke pihak Kepolisian," kata Kapolres, Selasa (28/4/2020).
Dihadapan penyidik tersangka mengakui hanya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Pertama di daerah Selangit, kedua di Lubuklinggau dan selebihnya ia mengaku hanya mencabuli korban. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan tersangka.
(shf)
tulis komentar anda