Panik Ditangkap Polisi, Pemuda Tanah Datar Ini Nekat Telan Sabu

Senin, 09 Januari 2023 - 15:14 WIB
Polisi bergerak cepat dengan kembali mengeluarkan sabu dari mulut pelaku. Petugas kemudian dilanjutkan menggeledah dan kemudian dan menemukan delapan paket yang diduga sabu-sabu di kantong pelaku.

“Dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya rencananya mau diedarkan di Tanah Datar,” ungkapnya.

Baca juga: Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Dalam Anus, 2 Remaja Diringkus Polda NTB

Terduga pelaku MM dijerat dgn UU No 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!