Perkosa Gadis 15 Tahun, Mantan Caleg di Kaimana Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 06 Januari 2023 - 20:41 WIB
Ilustrasi wanita korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
KAIMANA - Seorang pria berinisial HR dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan pemerkosaan. Pria yang diketahui mantan caleg itu memperkosa gadis berusia 15 tahun di hotel kawasan Kaimana.

Kepada wartawan, korban mengatakan, awal mengenal HR di atas kapal penumpang dari Makassar ke Kabupaten Kaimana. Saat itu, korban tidak hanya kenalan, tetapi juga diberi uang oleh pelaku.

"Lalu saya ditraktir makan dan diajak ke sebuah hotel, lalu diperkosa di sana," katanya, Jumat (6/1/2023).



Perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh HR. Sebelum melakukan aksinya, HR mengambil foto korban tanpa busana. Foto itu lalu dijadikan ancaman agar korban mau kembali bersetubuh dengannya.

"Saya dipaksakan waktu itu. Saya melawan, tapi saya sudah difoto. Foto itulah yang dipakai dia sebagai senjata untuk mengancam saya. Saya tidak tahan, lalu melapor kepada orang tua," jelasnya.

Laporan korban kemudian diteruskan ke kepolisian, pada 1 Januari 2023. Tidak hanya itu, korban juga telah melakukan visum di RSUD dan telah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.



Sementara itu, Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan membenarkan adanya laporan korban pemerkosaan itu.

"Ya, adanya laporan polisi terhadap terduga pelaku HR, bernomor : LP.B/02/1/2023/SPKT 1/RES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 1 Januari 2023," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content