Remaja Cikarang Tewas di Kalimalang Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap

Jum'at, 06 Januari 2023 - 18:00 WIB


Gidion menjelaskan aksi tawuran itu bermula ketika FS membuat akun instagram Cikarang 2017 dan mengirimkan pesan langsung bersifat pribadiatau direct message (DM) ke akun Camp Sukasari dengan terminologi anak muda yang mengisyaratkan tawuran.

Dari peristiwa tersebut korban berinisial S (19) meninggal dunia akibat mengalami luka pada bagian dada kiri luka robek sekitar 1 cm, punggung luka robek sekitar 1 cm, sikut kanan luka lecet, dan lengan kiri luka robek sekitar 3 cm, serta dengkul kanan dan kiri luka lecet.

”Dikarenakan FS dan IF dibawah umur mereka dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, dan MGS dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ancamanya penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!