Berlangsung Kilat, Pengamat Pertanyakan Izin Reklamasi Kawasan Ancol

Senin, 13 Juli 2020 - 06:42 WIB
Ali juga mempertanyakan proses pengerjaan perluasan wilayah Ancol jika acuannya Program JakartaEmergency Dredging initiative(JEDI). Pasalnya, Ancol hanya memiliki lahan sebesar 20 hektare hasil pengerukan 13 sungai dan waduk di Jakarta.

"Pertanyaannya, jika izin pelaksanaan reklamasi Ancol 155 hektare darimana sisa tanah untuk menguruk lainnya? Menggunakan biaya darimana," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia menyoroti proses perizinan yang keluar sebelum adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal itu tergambar dalam diktum kesatu Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang berbunyi; memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Kemudian pada diktum kedua menjelaskan, pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis, seperti kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisis mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan. "Artinya izin (perluasan kawasan Ancol) keluar sebelum adanya kajian amdal dan lain-lain," tandasnya.

Ali juga menyoal diktum kedelapan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang menjelaskan selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pertanyaannya peraturan perundang-undangan yang mana yang dijadikan dasar acuan tersebut," ujar dia. (Baca juga: Suasana Baru Tahun Ajaran Baru)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!