Berlangsung Kilat, Pengamat Pertanyakan Izin Reklamasi Kawasan Ancol

Senin, 13 Juli 2020 - 06:42 WIB
Pada diktum kesembilan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 menyebutkan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan Dufan dan Ancol harus mengacu rencana tata ruang, masterplan dan panduan rancang kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Kemudian pada diktum ke-13 Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dijelaskan izin perluasan pelaksanaan kawasan Dufan dan Ancol hanya berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Apabila hingga jangka waktu itu pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi tersebut belum dapat diselesaikan, izinnya akan ditinjau ulang.

"Jika berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada (DKI) akan dilaksanakan pada 2024, maka pertanyaannya siapa yang akan tinjau ulang atau membatalkan Kepgub tentang Izin Pelaksanaan ini jika tahun 2022 Anies Baswedan digantikan Plt Gubernur," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!