Wali Kota Depok Ungkap Alasan Perda Garasi Direvisi

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:16 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Pemkot Depok akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal garasi . Alasannya perda tersebut kurang maksimal karena masih banyak pemilik kendaraan tidak punya garasi.

“Ditinjau kembali. Dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Alun-Alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).



Aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan tahun 2020.

Baca juga: Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum

“Sudah bisa dijalankan. Cuma efektivitasnya kurang karena tempat-tempat yang memang realitasnya sulit mendapatkan parkir,” katanya.

Kendala penerapan perda yaitu lahan parkir karena tidak semua pemilik kendaraaan punya lahan parkir. Sedangkan, Pemkot Depok terkendala dalam upaya menekan pembatasan kendaraan bermotor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!