Iwan Sumarno, Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 - 13:05 WIB
Rekaman CCTV saat Malika diculik oleh Iwan Sumarno di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto/Tangkapan Layar/IG @Info_Jakpus
JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) sebagai tersangka penculikan Malika (6) yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara. Malika ditemukan dalam gerobak di wilayah Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan Pasal 330 ayat 2 KUHP.”Ancamannya 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 330 KHUP,” kata Zulpan, Rabu (4/1/2022).



Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia juga dijerat dengan Pasal 330 ayat (2) KUHP. Baca juga: Polisi Sebut Penculik Malika Residivis Kasus Pencabulan



”Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Malika menjadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakpus menjadi korban eksploitasi ekonomi anak. Korban bahkan mendapatkan perlakuan kasar jika tak mau bekerja memulung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!