Buron 5 Bulan, Wanita Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal di RSUD Nunukan Ditangkap

Selasa, 03 Januari 2023 - 09:25 WIB
Namun, dalam aksinya, AI tidak sendirian, tapi bersama rekannya seorang pria oknum pegawai kecamatan. Dari aksinya tersebut, pelaku mendapat bayaran Rp350 ribu per satu dosis.

"Kalau dosis lengkap atau tiga dosis, bayarannya Rp1 juta. Hasil dari aksi pemalsuan itu mereka bagi dua sama rata," ujarnya. Baca juga: Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022

Kedua pelaku telah dititipkan di Rutan Polsek Nunukan. Keduanya terjerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!